Jl. Wastukencana No.75, Tamansari, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat

Persyaratan Umum dan Khusus

PPDB Kota Bandung 2023

PERSYARATAN UMUM

  • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik

  • Kartu Keluarga

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang tua

PERSYARATAN KHUSUS

– ZONASI DALAM DAERAH KOTA

  • Kartu Keluarga yang terbit sebelum tanggal 26 Juni 2022

– AFIRMASI RMP

  • Menunjukkan bukti terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau daftar usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pemerintah Daerah Kota Melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel) paling lambat tanggal 7 Juni 2023

– AFIRMASI PDBK

  • Melampirkan Surat Rekomendasi Assessment Center Dinas Pendidikan Kota Bandung

– PERPINDAHAN TUGAS ORANGTUA

  • Surat pindah tugas Orang tua/Wali Calon Peserta Didik Maksimal 3 Tahun Sebelum Pendaftaran PPDB (15 Juni 2020) atau Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) bagi Guru

– PRESTASI NILAI RAPOR

  • Nilai rapor kelas 4,5 dan semester 1 kelas 6 dan surat keterangan peringkat jika ada

– PRESTASI PERLOMBAAN/PENGHARGAAN

  • Sertifikat atau Piagam perlombaan/penghargaan paling lama 3 tahun dan paling cepat 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB (1 Juli 2020-31 Desember 2022)